Cara Pengelolaan Apotek Menurut PERMENKES RI
Definisi Apotek
Apotek Adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat (PP.25/1980)
Tugas dan Fungsi Apotek
- Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
- Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
- Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
Cara Pengelolaan Apotek Menurut PERMENKES RI
Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek dalam rangka tugas dan fungsi apotek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian. Sesuai PERMENKES RI No. 26/Per. Menkes/Per/1/1981 pengelolaan apotek meliputi:
- Bidang pelayanan kefarmasian.
- Bidang material.
- Bidang administrasi dan keuangan.
- Bidang ketenaga kerjaan.
- Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
Pengelolaan apotek dibidang pelayanan kefarmasian meliputi:
- Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obatatau bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan dibidang farmasi lainnya.
- Informasi mengenai perbekalan kesehatan dibidang farmasi meliputi:
a. Pengelolaan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b. Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, dan/ atau mutu obat dan perbekalan farmasi lainnya.
- Penyediaan, penyimpanan, penyerahan perbekalan farmasi yang bermutu baik, dan keabsahannya terjamin.
- Penyediaan, penyimpanan, pemakaian barang non perbekalan farmasi, misalnya rak obat, lemari, meja kursi pengunjung apotek, mesin registrasi, dan sebagainya.
Pengelolaan apotek dibidang administrasi dan keuangan, meliputi pengelolaan, pencatatan uang, barang secara tertib, teratur, dan berorientasi bisnis.
Tertib dalam arti disiplin, mentaati peraturan pemerintah dan termasuk undang- undang farmasi.
Teratur dalam arti arus masuk dan keluarnya uang maupun barang dicatat dalam pembukuan sesuai manajemen akuntansi maupun manajemen keuangan.
Berorientasi bisnis artinya tidak lepas dari usaha dagang yang mau tak mau kita harus mendapatkan untung dalam batas- batas aturan yang berlaku dan ingin supaya apotek bisa berkembang.
Pengelolaan apotek di bidang ketenagaan meliputi pembianaan, pengawasan, pemberian insentif maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenaga kerja, dan kepastian masa depannya.
Pengelolaan apotek dibidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, raung peracikan, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toli;et, dan sebagainya.
Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotekmeliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetika dan sebagainnya.
Cara Pengelolaan Apotek Menurut PERMENKES RI Drs. H. A. Syamsuni.
Sumber*Syamsuni, H. A. (2013). Ilmu Resep. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
0 Komentar Cara Pengelolaan Apotek Menurut PERMENKES RI Drs. H. A. Syamsuni
Post a Comment