-->

OBATGeneric

OBATGeneric adalah blog yang berisi informasi obat, artikel kesehatan sekitar ulasan seputar obat dan artikel umum,

Monday 31 October 2016

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Bagian III (tiga)

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Bagian III meliputi: kadar larutan, daluarsa (FI ed III), dosis (FI ed. III), penetes baku (FI ed. III), tetes (FI ed. III), volume sendok (FI ed. III)
  1. Simplisia
Persyaratan simplisia nabati dan hewani:
  1. Tidak boleh mengandung organisme patogen.
  2. Harus bebas dari cemaran mikroorganisme, serangga, dan binatang lainnya maupun kotoran hewan.
  3. Tidak boleh ada penyimpangan bau dan warna.
  4. Tidak boleh mengandung lendir, atau menunjukkan adanya kerusakan.
  5. Kadar abu yang tidak larut dalam asam tidak boleh lebih dari 2%, kecuali dinyatakan lain.
  6. Kadar Larutan
  7. Larutan volumetri
    • Molalitas (m)adalah jumlah gram molekul zat yang dilarutkan dalam 1 kg pelarut.
    • Molaritas (M)adalah jumlah gram molekul zat yang dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 liter.
    • Normalitas (N)adalah jumlah bobot ekuivalen zat yang dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 liter.
  8. Persen
    • b/bmenyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran.
    • b/vmenyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan (air atau lainnya).
    • v/vmenyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan.
  9. Pernyataan persen tanpa penjelasan lebih lanjut
    • untuk campuran padat atau setengah padat, yang dimaksud adalahb/b;
    • untuk larutan dan suspensi suatu zat padat dalam cairan yang dimaksud adalah b/v;
    • untuk larutan cairan di dalam cairan yang dimaksud adalah v/v;
    • untuk larutan gas dalam cairan yang dimaksud adalah b/v.
Baca Juga [ Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Bagian I ]
  1. Daluwarsa (FI ed. III)
Daluwarsa (FI ed. III) / Expiry date / E.D (Farmakope lain) adalah waktu yang menunjukkan batas terakhir obat yang memenuhui syarat baku. Daluwarsa dinyatakan dalam bulan dan tahun (untuk makanan dan minuman dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun). Daluwarsa harus dicantumkan pada etiket.
  1. Dosis (FI ed. III)
Kecuali dinyatakan lain, dosis maksimum adalah dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutan, dan rektal. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan, jika di belakang jumlah obat bersangkutan pada resep dibubuhi tanda seru dan paraf dokter penulis resep.
Dosis lazim dewasa, serta dosis lazim bayi dan anak hanya merupakan petunjuk dan tidak mengikat.
  1. Penetes Baku (FI ed. III)
Penetes baku: penetes yang padah suhu 20° memberikan tetesan air suling yang bobotnya antara 47,5 mg dan 52,5 mg.
Baca Juga [ Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Bagian II ]
  1. Tetes (FI ed. III)
Yang dimaksud tetes adalah tetesan yang setara dengan tetesan yang keluar bebas dari penetes baku secara tegak lurus atau dari penetes lain yang telah ditara terhadap penetes baku.
  1. Volume Sendok (FI ed. III)
Sendok kecil bervolume 5 ml. Sendok besar bervolume 15 ml (Farmakope Belanda menyebutkan sendok teh (c.th.) volumenya 3 ml, sendok bubur (c.p) volumenya 8 ml, dan sendok makan (c) volumenya 15 ml).

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Bagian III (tiga).

Sumber*Syamsuni, H. A. (2013). Ilmu Resep. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC

0 Komentar Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Bagian III (tiga)

Post a Comment

Back To Top