Pendaftaran makanan dan minuman tersebut tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terhadap makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk menjamin keamanan dan mutu makanan yang beredar.
Wajib Daftar
Makanan yang wajib didaftarkan adalah makanan terolah baik produksi dalam negeri maupun yang berasal dari impor yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
Pengertian
Yang dimaksud dengan
1. Makanan terolah produksi dalam negeri adalah makanan yang diproses perusahaan.
2. Manan yang diperolah dari impor harus memenuhi syarat kesehatan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Makanan yang dibebaskan dari wajib daftar, diantaranya:
- Makanan yang terolah yang daya tahannya tidak lebih dari tujuh hari pada suhu kamar.
- Makanan yang terolah yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang sudah mengikuti penyuluhan.
- Makanan terolah yang berasal dari impor yang merupakan sumbangan kepada pemerintah Indonesia.
- Makanan terolah yang berasal dari impor yang dalam jumlah kecil untuk keperluan tertentu.
Untuk makan terolah yang merupakan sumbangan sebagaimana dimaksud pada poin c), wajib dinyatakan dengan jelas pada wadah atau pembungkusan bahwa makanan dimaksud, merupakan sumbangan.
Untuk makanan terolah yang diimpor dalam jumlah kecil sebagaimana dimaksud pada poin d), adalah hanya ditunjukan untuk:
- Keperluan pendaftaran pada DepKes RI (Badan POM)
- Keperluan ilmu pengatahuan.
- Konsumsi sendiri.
Persyaratan
1. Perusahaan yang akan mendaftarkan makanan terolah, wajib telah memiliki ijin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pendaftaran makanan produksi dalam negeri harus dilakukan oleh penanggung jawab.
3. Pendaftaran makanan impor dilakukan oleh penanggung jawab importir, atau perwakilan pabrik luar negeri di Indonesia yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh pabrik yang bersangkutan.
4. Penanggung jawab wajib memberikan keterangan yang benar pada waktu pendaftaran.
5. Persetujuan pendaftaran makanan diberikan oleh Menkes RI dalam hal ini Dirjen POM (BPOM) atau penjabat yang ditunjuk.
Berdasarkan hasil penilaian, Direktur Jendral atau pejabat yang ditunjuk menetapkan:
- persetujuan pendaftaran, atau
- persetujuan dengan syarat, atau
- penolakan pendaftaran.
6. Keputusan terhadap pendaftaran tersebut diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan pendaftaran diterima.
7. Persetujuan pendaftaran berlaku untuk selamanya sepanjang masih memenuhi persyaratan. Untuk yang telah disetujui pendaftarannya diberikan Nomor pendaftaran.
- Untuk makanan dalam negeri diberi tanda: MD
- Untuk makanan impor diberi tanda: ML.
8. Nomor pendaftaran terdiri atas 12 angka (digit). Dalam persetujuan pendaftaran tersebut ditetapkan pula label yang digunakan, yang berarti label makanan yang berdar harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan tidak menyimpang dari label yang telah disetujui pada waktu pendaftaran.
9. Setiap 4 (empat) tahun, setelah mendapatkan nomor pendaftaran, pemohon wajib mengirimkan laporan kepada Ditjen POM (BPOM) atau pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan Kepala Balai POM setempat.
Pencabutan
1. Nomor pendaftaran dapat dicabut apabila atas permintaan pemohon
2. Setelah empat(4) tahun mendapat nomor pendaftaran pemohon tidak melapor pada Ditjen POM (BPOM) atau pejabat yang diunjuk
3. Hasil produksi tersebut tidak diproduksi lagi.
Penilaian Kembali
Penilaian kembali terhadap makanan yang mendapat persetujuan dapat dilakukan penilaian kembali apabila berdasarkan perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, yaitu Perusahaan, yaitu Perusahaan atau importir yang:
- Memberi keterangan yang tidak benar pada waktu mendaftarkan; dan atau
- Menggunakan label maknan yang menyimpang dari hal yang telah disetujui pada waktu pendaftaran; dan atau
- Makanan yang diproduksi atau diedarkan ternyata dikemudian hari membahayakan atau mengganggu kesehatan, wajib menarik makanan yang bersangkutan dan melaporkan pelaksanaannya pada Ditjen POM (BPOM) atau pejab at lain yang ditunjuk.
Kepada perusahaan atau importis diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melaksanakan sanksi yang dikenakan kepadanya berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, juka tidak dilaksanakan maka dikenakan pencabutan nomor pendaftaran atau sanksi lain.
Pendaftaran Makanan Dan Minuman Di BPOM
pendaftaran makanan dan minuman, proses pendaftaran makanan dan minuman, kode pendaftaran makanan dan minuman, kode nomor pendaftaran makanan dan minuman, tata cara pendaftaran makanan dan minuman, tata cara pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman, jenis nomor pendaftaran makanan dan minuman.
Sumber*Buku Undang-Undang Kesehatan 2 Th. 2008
Peraturan Pemerintah RI No. 72 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Ditjen POM, DepKes RI, Kumpulan Peraturan PerUndang-Undangan dibidang Makanan, 1996
0 Komentar Pendaftaran Makanan Dan Minuman Di BPOM
Post a Comment