-->

OBATGeneric

OBATGeneric adalah blog yang berisi informasi obat, artikel kesehatan sekitar ulasan seputar obat dan artikel umum,

Monday, 31 October 2016

Registrasi Obat Tradisional Menurut PerMenKes RI

Registrasi Obat Tradisional Menurut PerMenKes RI – Menurut PerMenKes Ri Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat tradisioanl dan Pendaftaran Obat Tradisioanl, dinyatakan sebagai berikut.
Untuk melindungi masyarakat terhadap hal – hal uang dapat menganggu dan merugikan kesehatan perlu dicegah beredarnya obat tradisioanl yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keguanaan dan mutu antara lain dengan pengaturan, perizinanan dan pendaftaran.
Wajib Daftar
Obat tradisional yang akan diproduksi, diedarkan diwilayah Indonesia maupun diekspor terlebih dahulu harus didaftarkan pada Depkes RI (sekarang Badan POM) dan mendapat persetujuan dari BAdan Pengawas Obat dan Makanan.
Obat tradisional yang dibebaskan dari kewajiban mendaftar:
  1. Obat tradisional hasil produksi Industri Kecil Obat Tradisioanl dalam bentuk ranjang, tapel dan parem yang dikemas tanpa penandaan atau merek dagang.
  2. Usaha jamu gendong.
  3. Usaha jamu racikan.
Obat tradisional yang dibebaskan dari wajib daftar tersebut hanya boleh menggunakan bahan obat tradisional yang sudah ditentukan dan kegunaannya sesuai dengan yang ditetapkan yaitu:
  • Pegel linu
  • Ngeres linu
  • Gatal-gatal
  • Peluruh ASI
  • Nyeri haid (serbat, cabe puyeng, beras kencur)
  • Obat cacing (endak-endak cacing)
  • Galiang singset
  • Sehat pria
  • Sehat wanita
  • Penambah nafsu makan.
Kriteria
Obat tradisional yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Secara empirik terbukti aman dan bermanfaat untuk digunakan manusia.
  2. Bahan obat tradisional dan proses produksi yang digunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan CPOTB.
  3. Tidak mengandung bahan kimia sintetik atau hasil isolasi yang berkhasiat sebagai obat.
  4. Tidak mengandung bahan yang tergolong obat keras atau narkoba.

Registrasi Obat Tradisional Menurut PerMenKes RI

registrasi obat tradisional di bpom, registrasi obat tradisional 2012, peraturan registrasi obat tradisional, formulir registrasi obat tradisional, registrasi ulang obat tradisional,
Sumber*Buku Undang-Undang Kesehatan 2 Th. 2008
PerMenKes Ri Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat tradisioanl dan Pendaftaran Obat Tradisioanl, dinyatakan sebagai berikut.

0 Komentar Registrasi Obat Tradisional Menurut PerMenKes RI

Post a Comment

Back To Top