Peraturan Pembuatan Salep Menurut F. Van Duin dan Pengertian. Salep (unguenta menurut FI ed III) adalah sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar.
Bahan obat harus larut atau terdispersi homogen ke dalam dasar salep yang cocok.
Peraturan Pembuatan Salep Menurut F. Van Duin, sebagai berikut:
1.Peraturan salep pertama.
“Zat-zat yang dapat larut dalam campuran lemak, dilarutkan ke dalamnya, jika perlu dengan pemanasan”
- Peraturan salep ke dua.
Bahan-bahan yang larut dalam air, jika tidak ada peraturan lain,dilarutakan terlebih dahulu dalam air, asalkan jumlah air yang dipergunakan dapat diserap seluruhnya oleh basis salep dalam jumlah air yang dipakai, dikurangi dari basis salepnya”
- Peraturan salep ketiga
“Bahan-bahan yang sukar atau hanya sebagaian dapat larut dalam lemak dan air harus diserbukkan lebih dahulu, kemudain diayak dengan pengayak Np.60”
- Peraturan salep kempat.
“Salep-salep yang dibuat dengan jalan mencairkan, campurannya harus digerus sampai dingin”bahan-bahan yang ikut dilebur, penimbangannya harus dilebihkan 10-20% untuk mencegah kekurangan bobotnya.
1.Penerima: tidak boleh berbau tengik.
- Kadar: kecuali dinyatakan lain dan untuk salep yang mengandung obat keras atau obat narkotik, kadar bahan obat adalah 10%.
- Dasar salep (ds): kecuali dinyatakan lain, sebagai bahan dasar salep (basis salep) digunakan vaslin putih (vaselin album). Tergantung dari sifat bahan obat dan tujuan pemakaian salep, dapat dipilih beberapa bahan dasar salep sebagai berikut:
- Ds. Senyawa hidrokarbon: vaselin putih, vaselin kuning (vaselin flavum), malam putih (cera album), malam kuning (cera flavum), atau campurannya.
- Ds. Seerap: lemak bulu domba (adep lanae), campuran 3 bagian kolesterol, 3 bagian stearil-alkohol, 8 bagian malam putih dan 86 bagian vaselin putih, campuran 30 bagian malam kuning dan 70 bagian minyak wijen.
- Ds. Yang dapat dicuci dengan air atau Ds. emulsi, misalnya emulsi minyak dalam air (M/A).
- Ds. yang dapat larut dalam air, misalnya PEG atau campurannya.
- Homogenitas: jika dioleskan pada sekeping kaca atau bahan transparan lain yang cocok, harus menunjukkan susunan yang homogen.
- Penandaan: pada etiket harus tertera “obat Luar”.
Peraturan Pembuatan Salep Menurut F. Van Duin
peraturan pembuatan salep, 4 peraturan umum pembuatan salep, 4 peraturan pembuatan salep, peraturan umum pembuatan salep, peraturan dalam pembuatan salep, peraturan tentang pembuatan salep, peraturan pembuatan salep menurut f van duin, aturan pembuatan salep pdf
Sumber*Syamsuni, H. A. (2013). Ilmu Resep. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
0 Komentar Peraturan Pembuatan Salep Menurut F. Van Duin
Post a Comment