-->

OBATGeneric

OBATGeneric adalah blog yang berisi informasi obat, artikel kesehatan sekitar ulasan seputar obat dan artikel umum,

Tuesday 1 November 2016

Pengertian Obat dan sediaannya, Drs. H. A. Syamsuni

Pengertian obat secara umum –  obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam  maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun menyembuhkan penyakit.

Menurut undang – undang, yang dimaksud dengan obat adalah suatu bahan atau campuran bahan  yang dimaksudkan untuk digunakan dalam  menentukan diagnosis, mencegah\, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelaninan jasmaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk mempercantik tubuh atau bagian tubuh manusia.

Pengertian obat secara khusus – setelah dipaparkan pengertian obat secara umum kini obat juga memiliki pengertian secara khusu dengan beberapa bagian :
  1. Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
  2. Obat paten, adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
  3. Obat baru, yaitu oabt yang terdiri atas atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
  4. Obat asli, yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  5. Obat tradisional, yaitu obat yang dapat dari bahan alam (mineral, tumbuhan atau hewan), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  6. Obat esensial, yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk poelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan RI.
  7. Obat generik, adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang kandungnya.
Setelah dijelaskan diatas dari pengertian obat secara khusu, ada kesimpulan yang mungkin sampai sekarang masyarakat masih mempermaslahkan dari khasiat obat paten dan obat generik. Bahwa kita ketahui bersama Obat paten, adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya, sedangkan Obat generik, adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang kandungnya. Jadi yang membedakan antara obat paten dan obat generik adalah namanya, kandungan dan khasiat tetap sama.

Pengertian Obat dan sediaannya, Drs. H. A. Syamsuni.

Sumber  * Buku Ilmu Resep Drs. H. A. Syamsuni, Apt. Diterbitkan oleh Penerbit Buku Kedokteran EGC

0 Komentar Pengertian Obat dan sediaannya, Drs. H. A. Syamsuni

Post a Comment

Back To Top